Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 113 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 113/2012 · PERPRES No. 113 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 113 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2012Tanggal Penetapan:17 November 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2012
Tanggal Penetapan17 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki tugas, pekerjaan, atau jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, dinonaktifkan, atau diperbantukan di luar lembaga. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Januari 2012 dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Lembaga Ketahanan Nasional dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)