Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki tugas, pekerjaan, atau jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, dinonaktifkan, atau diperbantukan di luar lembaga. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Januari 2012 dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Lembaga Ketahanan Nasional dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.