Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 162 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: PERPRES 162/2024 · PERPRES No. 162 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 162 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 270)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial oleh Kementerian Sosial.

Ketentuan Substansial

Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Kementerian juga menetapkan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu, serta standar rehabilitasi sosial. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)