di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial
Juga dikenal sebagai: PERPRES 22/2026 · PERPRES No. 22 Tahun 2026 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2026
Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka memperkuat peran Kementerian Sosial untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan, khususnya melalui pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial serta kebutuhan akan instrumen kebijakan yang lebih terstruktur.
Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian fungsi dan susunan organisasi Kementerian Sosial dengan menambahkan fungsi baru, yaitu pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat. Sebagai konsekuensi dari penambahan fungsi tersebut, dibentuk unit organisasi baru yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat. Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta memiliki tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat, yang mencakup penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan program, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tersebut.