Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 110 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: PERPRES 110/2021 · PERPRES No. 110 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2021Tanggal Penetapan:14 Desember 2021
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Desember 2021
Tanggal Penetapan14 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2020 dan melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian Sosial bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, termasuk rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Struktur organisasi Kementerian Sosial terdiri dari Sekretariat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Staf Ahli. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan kebijakan sosial. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sosial tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)