di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial
Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/2015 · PERPRES No. 46 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial ditetapkan untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Sosial dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan negara. Kementerian Sosial bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utama Kementerian ini meliputi penyelenggaraan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Sosial memiliki fungsi perumusan kebijakan, penetapan kriteria dan data fakir miskin, serta pengawasan pelaksanaan tugas. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal, inspektorat jenderal, badan pendidikan, penelitian, dan penyuluhan sosial, serta staf ahli. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan kebijakan sosial di Indonesia.