Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 71 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 71/2007 · PERPRES No. 71 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2007Tanggal Penetapan:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan diberikan mulai 1 Januari 2007, dan jika ada selisih dengan tunjangan sebelumnya, selisih tersebut akan dibayarkan. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2007, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)