Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 82/2005 · PERPRES No. 82 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 82 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2005Tanggal Penetapan:29 Desember 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2005
Tanggal Penetapan29 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi. Kebijakan ini memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada pegawai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)