Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 53/2024 · PERPRES No. 53 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2024Tanggal Penetapan:17 April 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, sepanjang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besaran tunjangan tercantum dalam lampiran peraturan ini. Sumber dana untuk tunjangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

(-)

(-)