Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 9/2018 · Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 · Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2018Tanggal Penetapan:29 Juni 2018
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Menteri ini mengatur penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian di Indonesia. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah untuk menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan koperasi. Tujuannya adalah untuk memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi agar mampu mencapai tujuannya. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pelayanan administrasi badan hukum koperasi, meliputi penamaan, pendirian, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. 2. Pembinaan koperasi oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi/DI, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi pelayanan administrasi badan hukum, organisasi, usaha, permodalan, kebijakan dan strategi pembinaan, serta koordinasi pembinaan. 3. Pengaturan mengenai keanggotaan koperasi, bentuk dan jenis koperasi, perangkat organisasi koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas), usaha koperasi, dan modal koperasi. 4. Kebijakan dan strategi pembinaan koperasi oleh pemerintah, termasuk program reformasi total koperasi yang meliputi rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan koperasi.

(-)

(-)