Peraturan Menteri ini mengatur penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian di Indonesia. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah untuk menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan koperasi. Tujuannya adalah untuk memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi agar mampu mencapai tujuannya.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pelayanan administrasi badan hukum koperasi, meliputi penamaan, pendirian, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pembinaan koperasi oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi/DI, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi pelayanan administrasi badan hukum, organisasi, usaha, permodalan, kebijakan dan strategi pembinaan, serta koordinasi pembinaan.
3. Pengaturan mengenai keanggotaan koperasi, bentuk dan jenis koperasi, perangkat organisasi koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas), usaha koperasi, dan modal koperasi.
4. Kebijakan dan strategi pembinaan koperasi oleh pemerintah, termasuk program reformasi total koperasi yang meliputi rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan koperasi.