Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 10/PER/M.KUKM/IX/2015 · Permenkop UKM No. 10/PER/M.KUKM/IX/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2015Tanggal Penetapan:23 September 2015
Pembentukan Lembaga NegaraKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. 2. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 123/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi dan Kabupaten/Kota. 3. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 124/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Tingkat Nasional. 4. Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor 36/KEP/M/II/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi. 5. Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/KEP/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi;

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman mengenai kelembagaan koperasi, meliputi pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. Kebijakan ini mengatur persyaratan dan prosedur pembentukan koperasi, termasuk jumlah minimal pendiri, persyaratan pendiri, dan unsur-unsur yang harus dimuat dalam anggaran dasar. Proses pengesahan akta pendirian koperasi diatur secara rinci, termasuk dokumen yang diperlukan, jangka waktu penelitian dan verifikasi, serta mekanisme penolakan dan pengajuan ulang. Perubahan anggaran dasar koperasi, baik yang memerlukan pengesahan maupun yang cukup dilaporkan, juga diatur, termasuk persyaratan dokumen dan jangka waktu pengesahan. Penggabungan, peleburan, dan pembagian koperasi diatur secara spesifik, termasuk persyaratan dokumen dan prosedur yang harus diikuti. Pembubaran koperasi dapat dilakukan oleh anggota, karena jangka waktu berdirinya telah berakhir, atau oleh pemerintah, dengan alasan yang jelas dan prosedur yang transparan. Peraturan ini juga mengatur keanggotaan koperasi, termasuk syarat keanggotaan, pemberhentian anggota, dan hak serta kewajiban anggota. Terakhir, peraturan ini mengatur pendaftaran ulang koperasi yang didirikan sebelum tahun 2015 dan pembinaan serta pengawasan kelembagaan dan usaha koperasi oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

1. Pengesahan badan hukum Koperasi yang dilakukan oleh gubernur/bupati/walikota wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan. 2. Koperasi sekolah cukup di daftarkan pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang membidangi Koperasi. 3. Akta pendirian dan Anggaran Dasar Koperasi sekolah tidak memerlukan pengesahan dari pejabat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 4. Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi Koperasi wajib mendaftar Koperasi sekolah diwilayah kerja yang bersangkutan.

(-)