Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman mengenai kelembagaan koperasi, meliputi pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. Kebijakan ini mengatur persyaratan dan prosedur pembentukan koperasi, termasuk jumlah minimal pendiri, persyaratan pendiri, dan unsur-unsur yang harus dimuat dalam anggaran dasar. Proses pengesahan akta pendirian koperasi diatur secara rinci, termasuk dokumen yang diperlukan, jangka waktu penelitian dan verifikasi, serta mekanisme penolakan dan pengajuan ulang. Perubahan anggaran dasar koperasi, baik yang memerlukan pengesahan maupun yang cukup dilaporkan, juga diatur, termasuk persyaratan dokumen dan jangka waktu pengesahan. Penggabungan, peleburan, dan pembagian koperasi diatur secara spesifik, termasuk persyaratan dokumen dan prosedur yang harus diikuti. Pembubaran koperasi dapat dilakukan oleh anggota, karena jangka waktu berdirinya telah berakhir, atau oleh pemerintah, dengan alasan yang jelas dan prosedur yang transparan. Peraturan ini juga mengatur keanggotaan koperasi, termasuk syarat keanggotaan, pemberhentian anggota, dan hak serta kewajiban anggota. Terakhir, peraturan ini mengatur pendaftaran ulang koperasi yang didirikan sebelum tahun 2015 dan pembinaan serta pengawasan kelembagaan dan usaha koperasi oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.