Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyadarkan anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi agar terus berupaya menjadi Koperasi Skala Besar, serta mendorong keberpihakan pemangku kepentingan dalam membantu koperasi tidak aktif menjadi aktif dan mengembangkan koperasi yang sudah aktif menjadi Koperasi Skala Besar. Sasaran dari peraturan ini adalah terwujudnya semangat untuk menjadi koperasi skala besar dan terciptanya keberpihakan dari para pemangku kepentingan. Indikator Koperasi Skala Besar meliputi besarnya aset dan omzet per provinsi atau kabupaten/kota, jumlah anggota, laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen dengan opini wajar tanpa pengecualian, likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitas yang sehat, serta SHU rata-rata yang dibagi kepada anggota minimal satu kali UMR setempat. Perwujudan Koperasi Skala Besar dilakukan melalui strategi penguatan kelembagaan koperasi (pemantapan organisasi dan manajemen, pengembangan profesionalisme, sinergitas, akuntabilitas, dan penggabungan koperasi), pengembangan aspek usaha (standarisasi, peningkatan kemampuan di bidang desain dan teknologi, peningkatan omzet dan aset, pengembangan kemitraan, penyediaan sarana, pencadangan usaha, pengembangan sistem insentif, promosi dan pemasaran, serta pengembangan produksi dan pengolahan), pengembangan aspek keuangan (sumber modal sendiri, pinjaman, dan penyertaan), serta peningkatan manfaat koperasi bagi anggota dan masyarakat (pelayanan sarana produksi, kebutuhan bahan pokok, penampungan dan penjualan produk, penyediaan modal kerja, dan penyerapan tenaga kerja). Pemerintah dan dunia usaha berperan dalam koordinasi, pemantauan, fasilitasi kemitraan, dan pemberian kesempatan kerjasama. Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pencapaian Koperasi Skala Besar.