Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 80/2012 · PERPRES No. 80 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2012Tanggal Penetapan:22 September 2012
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaOrganisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 September 2012
Tanggal Penetapan22 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk mengatur organisasi, tugas, fungsi, wewenang, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta sekretariat di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Sekretariat Jenderal Bawaslu dan sekretariat di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Sekretariat Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu dan memiliki tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional. Sekretariat di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan juga memiliki tugas serupa di tingkat masing-masing. Peraturan ini menetapkan kewajiban perencanaan, pengawasan internal, dan pengelolaan keuangan. Selain itu, peraturan ini mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan fungsional, serta tenaga ahli berdasarkan kebutuhan.

(-)

(-)