di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: PERPRES 49/2008 · PERPRES No. 49 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (7) dan Pasal 109 ayat (7) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk menetapkan pola organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat Bawaslu dan Panwaslu, termasuk struktur organisasi dan tata kerja. Sekretariat Bawaslu bertanggung jawab kepada Bawaslu dan dipimpin oleh Kepala Sekretariat, yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif. Sekretariat Panwaslu bersifat ad hoc dan bertanggung jawab kepada Panwaslu di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan sekretariat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atau kepala daerah setempat atas usul Bawaslu atau Panwaslu. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dan Panwaslu dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.