Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 67 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: PERPRES 67/2018 · PERPRES No. 67 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 67 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Agustus 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan tujuan mengatur kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Ketentuan Substansial

Sekretariat DKPP dibentuk untuk mendukung tugas dan wewenang DKPP, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DKPP, dan dipimpin oleh seorang Sekretaris. Tugas utama Sekretariat DKPP adalah memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada DKPP. Fungsi Sekretariat meliputi penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, dukungan teknis dan administratif, pengelolaan keuangan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan. Sekretariat DKPP juga berwenang mengoordinasikan kegiatan administrasi, menyusun rencana strategis, dan mengelola keuangan serta sumber daya manusia. Organisasi Sekretariat terdiri atas beberapa bagian dan subbagian, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri.

1. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan Biro pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang membantu DKPP tetap melaksanakan tugas sampai terbentuknya Sekretariat DKPP. 2. Anggaran, pegawai, perlengkapan, aset, dan dokumen terkait DKPP dialihkan ke Sekretariat DKPP dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(-)