Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Permenhub 75/2016 · Permenhub No. 75 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 75 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2016Tanggal Penetapan:24 Juni 2016
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Juni 2016
Tanggal Penetapan24 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk meninjau kembali kewenangan persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas pada jalan nasional oleh Menteri Perhubungan. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai penyampaian dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas oleh pengembang atau pembangun kepada Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Persetujuan diberikan dalam jangka waktu tertentu, yaitu 3 hari kerja untuk pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan 15 hari kerja untuk jenis pembangunan lainnya. Biaya persetujuan dikenakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, kecuali untuk pembangunan perumahan MBR.

(-)

(-)