Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Permenhub 17/2021 · Permenhub No. 17 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2021Tanggal Penetapan:18 Mei 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 570), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 297).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas bertujuan untuk mengatur pelaksanaan analisis dampak lalu lintas yang timbul akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengembang atau pembangun untuk melakukan analisis dampak lalu lintas sesuai dengan skala dampak yang ditimbulkan, yang dikategorikan menjadi tinggi, sedang, dan rendah. Dokumen analisis dampak lalu lintas harus disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penilaian dan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas oleh instansi terkait, serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi penanganan dampak lalu lintas.

1. Tenaga Ahli Penyusun yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diajukan untuk mengikuti uji kompetensi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Tanda kualifikasi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Persetujuan hasil Analisis Dokumen Lalu Lintas yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku. 4. Permohonan persetujuan hasil Analisis Dokumen Lalu Lintas yang masih dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum, denda administratif, dan/atau pembatalan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas dan/atau perizinan berusaha. 2. Peringatan tertulis dikenai sebanyak 3 kali dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender. 3. Jika kewajiban tidak dipenuhi setelah peringatan ketiga, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan dan/atau pelayanan umum selama 30 hari kalender. 4. Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, dikenai denda administrasi paling banyak 1% dari nilai kewajiban. 5. Jika kewajiban tidak dipenuhi setelah denda, dikenai sanksi pembatalan persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas dan/atau perizinan berusaha.