Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Permenhub 11/2017 · Permenhub No. 11 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2018Tanggal Penetapan:8 Februari 2018
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Februari 2018
Tanggal Penetapan08 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk meninjau kembali kewenangan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas pada jalan nasional. Perubahan utama meliputi penambahan ayat pada Pasal 7 yang mewajibkan analisis dampak lalu lintas untuk perubahan fungsi bangunan. Pasal 13 diubah untuk mempercepat proses persetujuan analisis dampak lalu lintas, dengan pendelegasian kewenangan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan Pengelola Transportasi untuk wilayah tertentu. Pasal 20 diubah untuk memperjelas pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan analisis dampak lalu lintas.

(-)

(-)