Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2001 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: PP 72/2001 · PP No. 72 Tahun 2001 · PP Nomor 72 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2001Tanggal Penetapan:14 November 2001
Ketentuan PerpajakanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 2001
Tanggal Penetapan14 November 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3678) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan kebijakan pajak penghasilan dengan perubahan istilah dari Upah Minimum Regional menjadi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan membebaskan pajak penghasilan bagi mereka yang penghasilannya sampai dengan sebesar upah minimum tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota akan ditanggung oleh Pemerintah. Hal ini berarti bahwa pekerja yang penghasilannya tidak melebihi batas tersebut tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)