di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional
Juga dikenal sebagai: PP 12/1997 · PP No. 12 Tahun 1997 · PP Nomor 12 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengurangi beban pajak pekerja yang menerima upah sebesar Upah Minimum Regional (UMR). Dengan memperhatikan ketentuan UMR yang berlaku, pemerintah memutuskan untuk menanggung Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja hingga sebesar UMR. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memastikan bahwa upah minimum yang diterima tidak terpotong oleh pajak penghasilan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar UMR akan ditanggung oleh pemerintah. Jika penghasilan pekerja melebihi UMR, maka Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan tersebut tetap dihitung dan dibayar seperti biasa dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai dasar perhitungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.