Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: PP 5/2003 · PP No. 5 Tahun 2003 · PP Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2003Tanggal Penetapan:20 Januari 2003
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Januari 2003
Tanggal Penetapan20 Januari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2001 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan keadilan dalam pengenaan Pajak Penghasilan kepada pekerja, dengan mempertimbangkan kewenangan Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Propinsi atau Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah untuk mengatur Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja hingga sebesar upah minimum tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Kabupaten/Kota, setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak, akan ditanggung oleh Pemerintah. Hal ini mengatur kewajiban pemerintah dalam menanggung pajak tersebut, serta memberikan definisi mengenai pekerja dan upah dalam konteks peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku.

(-)