di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: PP 5/2003 · PP No. 5 Tahun 2003 · PP Nomor 5 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan keadilan dalam pengenaan Pajak Penghasilan kepada pekerja, dengan mempertimbangkan kewenangan Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Propinsi atau Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah untuk mengatur Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja hingga sebesar upah minimum tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Kabupaten/Kota, setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak, akan ditanggung oleh Pemerintah. Hal ini mengatur kewajiban pemerintah dalam menanggung pajak tersebut, serta memberikan definisi mengenai pekerja dan upah dalam konteks peraturan ini.