di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggotan DPRGR (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 250)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/1964 · PERPRES No. 16 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 16 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 209 tahun 1961 terkait kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, karena dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini.
Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup penyesuaian tunjangan keluarga dan kemahalan bagi Ketua DPR, serta penambahan tunjangan bagi anggota yang menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Komisi. Selain itu, diatur juga penggantian biaya perjalanan dan penginapan bagi anggota DPR yang bertugas di luar kediaman, serta ketentuan khusus bagi anggota yang tinggal di Jakarta selama sidang atau rapat DPR. Peraturan ini juga menetapkan bahwa ketentuan keuangan dan biaya perjalanan untuk Panitia Khusus DPR mengikuti ketentuan Panitia Negara.