Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Tahun 1961 No. 250), Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/1963 · PERPRES No. 26 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 26 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 1963Tanggal Penetapan:30 November 1963
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Tahun 1961 No. 250), Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Maret 1963
Tanggal Penetapan30 November 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 209 tahun 1961 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meninjau kembali dan menyesuaikan jumlah harian dan penggantian biaya lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 209 tahun 1961. Penyesuaian ini dilakukan karena jumlah yang ditetapkan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah besaran jumlah uang harian dan penggantian biaya lainnya yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Perubahan ini meliputi peningkatan jumlah dari Rp. 50,- menjadi Rp. 100,-, dari Rp. 100,- menjadi Rp. 200,-, dari Rp. 125,- menjadi Rp. 250,-, dan dari Rp. 75,- menjadi Rp. 150,-. Perubahan ini berlaku surut sejak tanggal 21 Maret 1963.

(-)

(-)