Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 1965

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 1965 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1964, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (Lembaran-Negara Tahun 1964 Nomor 47)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/1965 · PERPRES No. 19 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 19 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1965Tanggal Penetapan:14 Desember 1965
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1964, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (Lembaran-Negara Tahun 1964 Nomor 47)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1965
Tanggal Penetapan14 Desember 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 16 tahun 1964 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan kondisi yang lebih relevan. Perubahan ini meliputi penyesuaian biaya pengganti kendaraan lokal dan biaya penginapan bagi anggota Dewan yang menghadiri sidang atau rapat di Jakarta. Biaya pengganti kendaraan lokal diubah menjadi Rp. 1.000,- per hari, dan biaya penginapan menjadi Rp. 5.000,- per hari. Selain itu, angka-angka dalam pasal V huruf a dan b Peraturan Presiden No. 16 tahun 1964 juga diubah, yaitu dari Rp. 350,- menjadi Rp. 1.000,- dan dari Rp. 200,- menjadi Rp. 3.500,-.

1. Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menginap di hotel atau losmen tanpa mendapat makan dan belum dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini dapat menggunakan peraturan lama hingga 1 Januari 1966.

(-)