Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 31/2018 · Peraturan Bawaslu No. 31 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2018Tanggal Penetapan:23 November 2018
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaSentra Penegakan Hukum Terpadu
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku28 November 2018
Tanggal Penetapan23 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 326).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Gakkumdu dibentuk sebagai wadah koordinasi antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan dalam penegakan hukum Pemilu. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penanganan tindak pidana Pemilu yang cepat, terpadu, dan efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan dan struktur organisasi Gakkumdu di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan luar negeri. 2. Keanggotaan Gakkumdu yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilu, Penyidik Polri, dan Jaksa. 3. Mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu mulai dari penerimaan laporan, pembahasan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. 4. Administrasi Gakkumdu yang meliputi dokumen-dokumen dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu. 5. Pelatihan, sosialisasi, publikasi, dan konsultasi yang dilakukan oleh Gakkumdu. 6. Supervisi, pembinaan, dan pelaporan yang dilakukan oleh Gakkumdu. Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan Gakkumdu yang dibebankan kepada anggaran Bawaslu.

(-)

(-)