Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 3/2023 · Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2023Tanggal Penetapan:28 Maret 2023
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaSentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku31 Maret 2023
Tanggal Penetapan28 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1566).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum. Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Pembentukan Gakkumdu dilakukan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan luar negeri. Gakkumdu bertugas menangani dugaan Tindak Pidana Pemilu secara terpadu.

Struktur organisasi Gakkumdu terdiri atas penasihat, pembina, koordinator, dan anggota. Sekretariat Gakkumdu melekat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu LN dan Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk Gakkumdu luar negeri. Masa tugas Gakkumdu berakhir setelah selesainya tahapan Pemilu, namun dapat diperpanjang jika penanganan perkara belum selesai.

Penanganan Tindak Pidana Pemilu meliputi kajian pelanggaran Pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas Pemilu, penerusan laporan, penyidikan, praperadilan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan. Administrasi Gakkumdu mencakup dokumen dalam proses penerimaan laporan, penanganan pelanggaran, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan, dan upaya hukum. Gakkumdu juga melakukan pelatihan, sosialisasi, publikasi, dan konsultasi terkait penanganan Tindak Pidana Pemilu. Supervisi dan pembinaan dilakukan oleh Gakkumdu pusat dan provinsi, serta pelaporan hasil penanganan Tindak Pidana Pemilu secara berjenjang. Peraturan ini juga mengatur tentang penghargaan bagi Penyidik dan Penuntut Umum yang berprestasi, serta pendanaan operasional Gakkumdu yang bersumber dari anggaran Bawaslu.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Gakkumdu pusat, Gakkumdu provinsi, Gakkumdu kabupaten/kota, dan Gakkumdu luar negeri yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1566) tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa tugasnya berakhir. 2. Penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang sudah diregistrasi pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap dilanjutkan penanganannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1566).

(-)