Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 3/2018 · Peraturan BATAN No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BATAN Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2018Tanggal Penetapan:3 April 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaSistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku11 April 2018
Tanggal Penetapan03 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 171/KA/VII/2012 tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional 2. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Penelitian, Pengembangan, dan Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan keadaan. Tujuannya adalah untuk menetapkan sistem manajemen yang mendukung pemenuhan persyaratan mutu, keselamatan, kesehatan, lingkungan, keamanan, dan keekonomian dalam kegiatan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kepala Badan, Sekretaris Utama, Deputi, dan Pusat yang membidangi standardisasi dan mutu nuklir. Setiap unit kerja diwajibkan menerapkan sistem manajemen sesuai ruang lingkup masing-masing. Pusat yang membidangi standardisasi bertanggung jawab menyusun pedoman, melaksanakan audit internal, dan kaji ulang manajemen serta dokumen pedoman setidaknya sekali setahun. Kepala pusat harus melaporkan kinerja sistem manajemen kepada Kepala Badan setidaknya sekali setahun.

(-)

(-)