di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 3/2018 · Peraturan BATAN No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BATAN Nomor 3 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan keadaan. Tujuannya adalah untuk menetapkan sistem manajemen yang mendukung pemenuhan persyaratan mutu, keselamatan, kesehatan, lingkungan, keamanan, dan keekonomian dalam kegiatan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kepala Badan, Sekretaris Utama, Deputi, dan Pusat yang membidangi standardisasi dan mutu nuklir. Setiap unit kerja diwajibkan menerapkan sistem manajemen sesuai ruang lingkup masing-masing. Pusat yang membidangi standardisasi bertanggung jawab menyusun pedoman, melaksanakan audit internal, dan kaji ulang manajemen serta dokumen pedoman setidaknya sekali setahun. Kepala pusat harus melaporkan kinerja sistem manajemen kepada Kepala Badan setidaknya sekali setahun.