Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 171/KA/VII/2012 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 171/KA/VII/2012 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 171/KA/VII/2012 · Perka Batan No. 171/KA/VII/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2012Tanggal Penetapan:26 Juli 2012
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaSistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku26 Juli 2012
Tanggal Penetapan26 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dengan menerapkan sistem manajemen yang berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa BATAN dapat memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, lingkungan, keamanan, mutu, dan ekonomi dalam melaksanakan kegiatan dan menghasilkan produk.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh kegiatan BATAN harus direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan ditingkatkan berdasarkan Sistem Manajemen BATAN (SM BATAN). Sistem ini bertujuan untuk menunjukkan kemampuan BATAN dalam menghasilkan produk penelitian, pengembangan, dan penerapan energi nuklir, isotop, radiasi, serta produk kesekretariatan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan pihak berkepentingan. Seluruh unit kerja di BATAN diwajibkan untuk menetapkan dan menerapkan sistem manajemen sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan mengacu pada SM BATAN. Kepala Pusat Standardisasi dan Jaminan Mutu Nuklir ditunjuk sebagai Wakil Manajemen SM BATAN.

(-)

(-)