Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang Pedoman Manajemen Penelitian, Pengembangan, dan Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir (Manlitbang Iptek Nuklir) sebagai acuan bagi seluruh pegawai BATAN dalam menyelenggarakan kegiatan yang meliputi penelitian, pengembangan, perekayasaan, pendayagunaan, dan kelembagaan iptek nuklir.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
1. Menyusun rencana, pelaksanaan, dan pengendalian program dan kegiatan litbangyasa iptek nuklir.
2. Meningkatkan pendayagunaan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana kegiatan litbangyasa iptek nuklir secara efektif dan efisien.
3. Mengelola hasil kegiatan litbangyasa iptek nuklir, termasuk Kekayaan Intelektual (KI).
4. Meningkatkan peran pelaksana kegiatan litbangyasa iptek nuklir secara aktif, partisipatif, dan sinergis.
Pedoman ini mencakup sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian terhadap manajemen litbangyasa iptek nuklir, manajemen pendayagunaan iptek nuklir, dan manajemen kelembagaan iptek nuklir. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya BATAN Incorporated, yaitu sinergitas antar unit organisasi BATAN dalam merealisasikan program dan kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dengan fokus pada bidang pangan/pertanian, energi, kesehatan, industri, sumber daya alam, dan lingkungan.