Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 6/2023 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pemerintahan Desa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta sebagai pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penataan Desa: Mengatur pembentukan, penghapusan, dan perubahan status Desa.
  2. Pelaksanaan Kewenangan Desa: Merinci jenis kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah.
  3. Kepala Desa: Mengatur tugas, kewenangan, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Mengatur keanggotaan, pemberhentian, fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan BPD.
  5. Perangkat Desa: Mengatur persyaratan, mekanisme pengangkatan, uraian tugas, kedudukan keuangan, larangan, dan pemberhentian Perangkat Desa.
  6. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD): Mengatur pembentukan, tugas, fungsi, dan jenis LKD.
  7. Tata Cara Pembentukan Peraturan di Desa: Mengatur jenis dan materi muatan peraturan di Desa, serta tata cara pembentukan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa.
  8. Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa: Mengatur sumber pendapatan Desa, pengalokasian dana, APB Desa, belanja Desa, dan pengelolaan aset Desa.
  9. Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa): Mengatur pendirian, anggaran dasar, organisasi, permodalan, dan pengelolaan BUM Desa.

Peraturan ini bertujuan untuk melestarikan adat, mendorong partisipasi masyarakat, membentuk pemerintahan desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

(-)

1. Dalam hal Kepala Desa tidak melaksanakan kewajiban dan melakukan larangan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.