Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 3/2022 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2022Tanggal Penetapan:11 Juli 2022

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku11 Juli 2022
Tanggal Penetapan11 Juli 2022
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2015 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2018. Perubahan ini mencakup penambahan definisi terkait e-voting dan Tim Teknis E-Voting, perubahan persyaratan calon Kepala Desa, perubahan cara pemungutan suara, penambahan ketentuan mengenai suara sah, serta penambahan bab mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mempertimbangkan kondisi sosiologis dan kesehatan masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat desa dan kemajuan teknologi sistem pemilihan Kepala Desa, khususnya dalam konteks pandemi Corona Virus Disease 2019.

Ketentuan Substansial:

  • Penambahan definisi terkait e-voting dan Tim Teknis E-Voting.
  • Pembentukan panitia pemilihan di tingkat daerah oleh Bupati, termasuk sub kepanitiaan di kecamatan dalam kondisi bencana nonalam.
  • Penambahan tugas bagi panitia pemilihan di daerah dan sub kepanitiaan di kecamatan terkait sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan.
  • Penghapusan salah satu persyaratan calon Kepala Desa (Pasal 21 huruf g dan l).
  • Perubahan cara pemungutan suara dengan menambahkan opsi e-voting.
  • Penambahan ketentuan mengenai suara sah dalam Pasal 40.
  • Penyisipan Bab IIIA mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019, termasuk penerapan protokol kesehatan dan penundaan pemilihan jika situasi tidak terkendali.
  • Penambahan ketentuan mengenai biaya pemilihan yang dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa dalam kondisi Corona Virus Disease 2019.

(-)

(-)