Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 15/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 15 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2001Tanggal Penetapan:26 Mei 2001
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku26 Mei 2001
Tanggal Penetapan26 Mei 2001
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 107 ayat (1), Pasal 108, dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberian penghasilan tetap setiap bulan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Desa setelah mendapat persetujuan dari Badan Perwakilan Desa dan disesuaikan dengan kemampuan APBDES.
  2. Kemungkinan kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan APBDES.
  3. Pemberian tunjangan kecelakaan kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas, serta tunjangan kematian kepada ahli waris jika Kepala Desa atau Perangkat Desa meninggal dunia saat menjalankan tugas.
  4. Pemberian penghargaan sekaligus sebesar 3 (tiga) kali jumlah penghasilan akhir kepada Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat dan telah memiliki masa kerja minimal 4 tahun (untuk Kepala Desa) atau 5 tahun (untuk Perangkat Desa).
  5. Pembebanan biaya pengeluaran untuk penghasilan tetap, tunjangan, dan penghargaan kepada APBDES, dengan kemungkinan adanya subsidi tunjangan keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
  6. Pemberian penghasilan tetap kepada Staf Perangkat Desa yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan APBDES.

(-)

(-)