Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 10/2021 · Permendag No. 10 Tahun 2021 · Permendag Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2021Tanggal Penetapan:10 Maret 2021
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku15 Maret 2021
Tanggal Penetapan10 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1632); 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 236).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan pada Instansi Pembina dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Tugas jabatan ini meliputi Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas penyelidikan pelindungan perdagangan internasional, Pembelaan hambatan perdagangan ekspor, dan Advokasi Hukum. Peraturan ini juga mengatur penyusunan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan beban kerja, pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, standar kompetensi, uji kompetensi, pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, penilaian kinerja berdasarkan SKP dan perilaku kerja, serta penilaian dan penetapan angka kredit.

Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 236).

(-)