Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan pada Instansi Pembina dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Tugas jabatan ini meliputi Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas penyelidikan pelindungan perdagangan internasional, Pembelaan hambatan perdagangan ekspor, dan Advokasi Hukum. Peraturan ini juga mengatur penyusunan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan beban kerja, pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, standar kompetensi, uji kompetensi, pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, penilaian kinerja berdasarkan SKP dan perilaku kerja, serta penilaian dan penetapan angka kredit.