Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 112 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 112/2018 · Permendag No. 112 Tahun 2018 · Permendag Nomor 112 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2018Tanggal Penetapan:5 Desember 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku11 Desember 2018
Tanggal Penetapan05 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (JFAIPP) di lingkungan Kementerian Perdagangan. Pedoman ini ditujukan bagi pejabat yang berwenang dalam menyusun formasi JFAIPP berdasarkan analisis beban kerja.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan pedoman ini dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum bagi penyusunan formasi JFAIPP yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Ketentuan Substansial:

Pedoman penyusunan formasi JFAIPP memuat:

  1. Ketentuan umum terkait JFAIPP.
  2. Prosedur penyusunan formasi JFAIPP.
  3. Tata cara penghitungan formasi JFAIPP berdasarkan analisis beban kerja, yang mencakup inventarisasi tugas pokok, penentuan waktu penyelesaian kegiatan, dan penghitungan jumlah formasi yang dibutuhkan.

Penghitungan formasi didasarkan pada indikator seperti potensi hambatan akses pasar ekspor, jumlah permohonan penyelidikan dumping/subsidi/safeguard, dan jumlah sengketa di forum DSB WTO.

(-)

(-)