di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Permendag 112/2018 · Permendag No. 112 Tahun 2018 · Permendag Nomor 112 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (JFAIPP) di lingkungan Kementerian Perdagangan. Pedoman ini ditujukan bagi pejabat yang berwenang dalam menyusun formasi JFAIPP berdasarkan analisis beban kerja.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penetapan pedoman ini dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum bagi penyusunan formasi JFAIPP yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Ketentuan Substansial:
Pedoman penyusunan formasi JFAIPP memuat:
Penghitungan formasi didasarkan pada indikator seperti potensi hambatan akses pasar ekspor, jumlah permohonan penyelidikan dumping/subsidi/safeguard, dan jumlah sengketa di forum DSB WTO.