Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 21/2020 · Permendag No. 21 Tahun 2020 · Permendag Nomor 21 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2020Tanggal Penetapan:9 Maret 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku11 Maret 2020
Tanggal Penetapan09 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (JFAIPP). JFAIPP adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang memiliki tugas pokok melaksanakan analisis di bidang penyelidikan dan pembelaan untuk pelindungan dan pengamanan perdagangan. Unsur kegiatan tugas JFAIPP terdiri atas unsur utama (pendidikan, penyelidikan, pembelaan dan penyusunan opini hukum, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Peraturan ini mengatur pengangkatan PNS ke dalam JFAIPP melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, atau promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan. PNS yang menduduki JFAIPP harus memenuhi standar kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural). Target Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun ditetapkan untuk masing-masing jenjang JFAIPP. Peraturan ini juga mengatur penilaian kinerja JF yang meliputi SKP dan Perilaku Kerja, serta kenaikan pangkat dan jabatan AIPP. Pemberhentian dan pengangkatan kembali ke dalam JFAIPP juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)