di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 132 Tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan Pangan
Juga dikenal sebagai: Keppres 132/2001 · Keppres No. 132 Tahun 2001 · Keppres Nomor 132 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Dewan Ketahanan Pangan dibentuk untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan evaluasi serta pengendalian ketahanan pangan nasional.
Ketentuan Substansial
Dewan Ketahanan Pangan adalah lembaga non-struktural yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia. Dewan bertugas merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan yang mencakup aspek ketersediaan, distribusi, konsumsi, mutu, gizi, dan keamanan pangan. Dewan juga bertanggung jawab untuk melaksanakan evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan. Susunan organisasi Dewan mencakup berbagai menteri dan kepala badan terkait. Dewan Ketahanan Pangan Propinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk untuk mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal.