di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2001 tentang Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan
Juga dikenal sebagai: Keppres 41/2001 · Keppres No. 41 Tahun 2001 · Keppres Nomor 41 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Dewan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan dibentuk untuk mengkoordinasikan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan ketahanan pangan nasional.
Ketentuan Substansial
Dewan Bimas Ketahanan Pangan adalah lembaga non-struktural yang dipimpin oleh Wakil Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya meliputi koordinasi perumusan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan ketahanan pangan. Susunan organisasi terdiri dari berbagai menteri dan kepala badan terkait. Dewan ini juga dapat membentuk kelompok kerja untuk mendukung tugasnya. Selain itu, pemerintah daerah dapat membentuk Dewan Bimas Ketahanan Pangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung ketahanan pangan di daerah masing-masing.