di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 83/2006 · PERPRES No. 83 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengoptimalkan tugas Dewan Ketahanan Pangan dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, menyesuaikan fungsi dan tugas Dewan dengan perkembangan keadaan saat ini, serta menggantikan Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001.
Ketentuan Substansial
Dewan Ketahanan Pangan adalah lembaga non struktural yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia. Tugas utama Dewan adalah membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan evaluasi serta pengendalian untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. Kegiatan yang diatur meliputi penyediaan, distribusi, cadangan, penganekaragaman pangan, serta pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi. Dewan juga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari berbagai menteri dan kepala badan terkait, serta dapat membentuk kelompok kerja jika diperlukan.