Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 83/2006 · PERPRES No. 83 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2006Tanggal Penetapan:4 Oktober 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan Pangan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mengoptimalkan tugas Dewan Ketahanan Pangan dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, menyesuaikan fungsi dan tugas Dewan dengan perkembangan keadaan saat ini, serta menggantikan Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001.

Ketentuan Substansial

Dewan Ketahanan Pangan adalah lembaga non struktural yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia. Tugas utama Dewan adalah membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan evaluasi serta pengendalian untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. Kegiatan yang diatur meliputi penyediaan, distribusi, cadangan, penganekaragaman pangan, serta pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi. Dewan juga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari berbagai menteri dan kepala badan terkait, serta dapat membentuk kelompok kerja jika diperlukan.

(-)

(-)