Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia di sektor moneter, perbankan, dan sistem pembayaran dengan menyediakan informasi harian yang real-time, tepat waktu, aman, akurat, handal, obyektif, lengkap, dan mudah diakses. Untuk mencapai tujuan ini, sistem pelaporan harian dari bank diperlukan guna memenuhi kebutuhan informasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengawasan bank berbasis risiko. Peraturan ini mengatur kewajiban bank umum, termasuk kantor cabang bank asing dan unit usaha syariah, untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) kepada Bank Indonesia. LHBU harus mencakup data transaksional dan non-transaksional yang akurat, benar, dan lengkap. Bank pelapor bertanggung jawab atas keabsahan, keakuratan, kelengkapan, dan ketepatan waktu penyampaian LHBU. Penyampaian LHBU dilakukan secara online, namun dapat dilakukan secara offline jika terjadi gangguan teknis. Bank Indonesia menyediakan hasil olahan LHBU kepada bank pelapor dan pelanggan PIPU, dengan biaya tertentu untuk akses tambahan.