Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/10/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/10/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Laporan Harian Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/10/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/10/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2005Tanggal Penetapan:9 Maret 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/24/PBI/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Pusat Informasi Pasar Uang 2. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/3/PBI/2001 tanggal 12 Januari 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia di sektor moneter, perbankan, dan sistem pembayaran dengan menyediakan informasi harian yang real-time, tepat waktu, aman, akurat, handal, obyektif, lengkap, dan mudah diakses. Untuk mencapai tujuan ini, sistem pelaporan harian dari bank diperlukan guna memenuhi kebutuhan informasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengawasan bank berbasis risiko. Peraturan ini mengatur kewajiban bank umum, termasuk kantor cabang bank asing dan unit usaha syariah, untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) kepada Bank Indonesia. LHBU harus mencakup data transaksional dan non-transaksional yang akurat, benar, dan lengkap. Bank pelapor bertanggung jawab atas keabsahan, keakuratan, kelengkapan, dan ketepatan waktu penyampaian LHBU. Penyampaian LHBU dilakukan secara online, namun dapat dilakukan secara offline jika terjadi gangguan teknis. Bank Indonesia menyediakan hasil olahan LHBU kepada bank pelapor dan pelanggan PIPU, dengan biaya tertentu untuk akses tambahan.

1. Pelanggan PIPU yang perjanjiannya berakhir pada tanggal 31 Mei 2005 dan bermaksud tetap menggunakan PIPU harus menandatangani Perjanjian Penggunaan PIPU baru dengan mengacu pada ketentuan ini tanpa harus mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. 2. Dalam hal Pelanggan PIPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menandatangani Perjanjian Penggunaan PIPU baru, Bank Indonesia mencabut keikutsertaan sebagai Pelanggan PIPU.

1. Bank Pelapor yang tidak menyampaikan secara On-Line data transaksional dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp250.000,00 untuk setiap data transaksional yang tidak disampaikan. 2. Bank Pelapor yang tidak menyampaikan secara On-Line data non transaksional dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp250.000,00 untuk setiap data non transaksional yang tidak disampaikan. 3. Bank Pelapor yang tidak mengirimkan secara On-Line form header LHBU dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap form. 4. Bank Pelapor yang menyusun dan menyampaikan data LHBU secara tidak benar dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 untuk setiap butir kesalahan dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000,00 untuk setiap form. 5. Pengenaan sanksi dilakukan dengan mendebet rekening giro Rupiah Bank Pelapor pada Bank Indonesia.