di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/12/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/10/PBI/2005 tentang Laporan Harian Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/12/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/12/PBI/2005
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi sistem Laporan Harian Bank Umum (LHBU) dengan memperpanjang masa peralihan dari sistem Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) ke LHBU. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan pihak terkait.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban bank pelapor untuk menyusun dan menyampaikan LHBU setiap hari kerja. Masa parallel run diperpanjang hingga 25 Agustus 2005. Pelanggan PIPU yang ingin tetap menggunakan layanan harus menandatangani perjanjian baru. Sanksi terkait pelanggaran mulai berlaku pada 26 Agustus 2005.