di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/3/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/3/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/3/PBI/2001
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengurangi gejolak nilai tukar rupiah dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dengan mengatur pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing oleh bank. Latar belakangnya adalah perkembangan pasar keuangan yang terintegrasi secara global dan peningkatan transaksi rupiah antara bank dengan pihak-pihak asing yang dapat menimbulkan spekulasi dan mempengaruhi nilai tukar rupiah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: