Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/3/PBI/2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/3/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/3/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/3/PBI/2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2001Tanggal Penetapan:12 Januari 2001
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran kepada Direksi Bank No. 6/28/UPK, No. 6/29/UPK dan No. 6/30/UPK tanggal 13 September 1973 perihal Pemberian Kredit kepada Perorangan/Perusahaan yang Tidak Berdomisili di Indonesia; 2. Surat Edaran kepada Semua Bank di Indonesia No. 8/28/UPK tanggal 27 November 1975 perihal Pemberian Kredit kepada Perorangan ataupun Para Pengusaha yang Tidak Berkedudukan di Indonesia; 3. Surat Edaran kepada Semua Bank di Indonesia No. 11/3/UPK tanggal 22 April 1978 perihal Pemberian Kredit kepada Perusahaan Asing dalam Bidang Perdagangan; 4. Surat Edaran Bank Indonesia kepada Semua Peserta Kliring di Jakarta No. 28/182/UPG tanggal 28 Maret 1996 perihal Penjelasan tentang Penggunaan Fasilitas Transaksi Pasar Uang antar Bank Sehubungan dengan Perubahan Jadwal Kliring.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengurangi gejolak nilai tukar rupiah dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dengan mengatur pembatasan transaksi rupiah dan pemberian kredit valuta asing oleh bank. Latar belakangnya adalah perkembangan pasar keuangan yang terintegrasi secara global dan peningkatan transaksi rupiah antara bank dengan pihak-pihak asing yang dapat menimbulkan spekulasi dan mempengaruhi nilai tukar rupiah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Larangan Transaksi Tertentu: Bank dilarang melakukan transaksi tertentu dengan warga negara asing, badan hukum asing, WNI yang berstatus permanent resident di negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia, perwakilan negara asing dan lembaga internasional di Indonesia, serta kantor Bank/badan hukum Indonesia di luar negeri. Transaksi yang dilarang meliputi pemberian kredit, penempatan dana, pembelian surat berharga, transaksi antar kantor, dan penyertaan dalam rupiah.
  2. Pembatasan Transaksi Derivatif: Bank hanya dapat melakukan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah dengan pihak-pihak tersebut di atas hingga batas maksimum nominal tertentu (USD 3.000.000 atau ekuivalen). Pembatasan ini dikecualikan untuk keperluan lindung nilai (hedging) dalam rangka investasi di Indonesia, dengan persyaratan dokumen pendukung yang lengkap.
  3. Kewajiban Pelaporan: Bank wajib menyampaikan laporan transaksi derivatif kepada Bank Indonesia melalui Sistem Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU).

1. Bank yang masih memiliki posisi (outstanding) dari transaksi Penempatan Dana dan Pembelian Surat-surat Berharga dilarang memperpanjang (roll over) transaksi dimaksud. 2. Bank yang masih memiliki posisi (outstanding) dari Transaksi Antar Kantor wajib menihilkan transaksi dimaksud selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 3. Bank yang masih memiliki posisi (outstanding) dari Penyertaan wajib menihilkan transaksi dimaksud selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 4. Bank yang masih memiliki posisi (outstanding) Transaksi Derivatif dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang bukan dalam rangka investasi di Indonesia dan melampaui batas maksimum yang diperkenankan, dilarang melakukan transaksi baru dan dilarang memperpanjang transaksi dimaksud sampai posisinya tidak melebihi batas maksimum yang diperbolehkan. 5. Bank yang masih memiliki posisi (outstanding) Transaksi Derivatif dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam rangka investasi di Indonesia dan melampaui batas maksimum yang diperkenankan, dilarang memperpanjang transaksi dimaksud.

1. Bank yang melanggar larangan transaksi tertentu dan/atau pembatasan transaksi derivatif dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar (10% - 100% dari nilai pelanggaran, tergantung frekuensi). 2. Pelanggaran berulang (25 kali atau lebih dalam 1 bulan) dikenakan sanksi administratif ditambah pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu. 3. Pelanggaran terhadap tindakan-tindakan yang mengakibatkan pelanggaran larangan transaksi dikenakan sanksi pemberhentian pengurus Bank. 4. Keterlambatan/tidak menyampaikan laporan transaksi derivatif dikenakan sanksi kewajiban membayar (Rp 1.000.000 - Rp 50.000.000). 5. Penyampaian laporan tidak benar/tidak lengkap dikenakan sanksi kewajiban membayar (Rp 500.000 per item kesalahan, maksimum Rp 50.000.000).