Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta ini menjadi acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di STTD. STTD merupakan perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Perhubungan yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan menyelenggarakan pendidikan vokasi serta profesi di bidang transportasi darat. Statuta ini mengatur identitas, lambang, pataka, dan seragam akademik STTD. Selain itu, diatur juga penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. STTD memiliki beberapa jurusan dan program studi yang disesuaikan dengan kebutuhan industri transportasi darat. Pengelolaan STTD dilakukan oleh berbagai organ seperti Ketua, Wakil Ketua, Senat, dan Dewan Pertimbangan. Statuta ini juga mengatur tentang pendanaan, akreditasi, dan kerja sama dengan pihak lain.