Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD

Juga dikenal sebagai: Permenhub 82/2020 · Permenhub No. 82 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 82 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2020Tanggal Penetapan:20 November 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStatuta Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 Desember 2020
Tanggal Penetapan20 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1479).

Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan Statuta Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD (PTDI-STTD) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. PTDI-STTD adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang transportasi darat.

Statuta ini mengatur berbagai aspek pengelolaan PTDI-STTD, termasuk:

  1. Identitas: Kedudukan, lambang, pataka, mars, himne, dan seragam akademik.
  2. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Pendidikan Vokasi (standar nasional pendidikan, penerimaan taruna, kalender akademik, kurikulum, pembelajaran, penilaian hasil belajar, beban studi, bahasa pengantar, program studi, masa studi, upacara akademik, ijazah, kokurikuler dan ekstrakurikuler), Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Etika Akademik, Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, Otonomi Keilmuan, Gelar dan Penghargaan, Akreditasi, Pembinaan dan Evaluasi.
  3. Sistem Pengelolaan: Visi, Misi, Tujuan, Organisasi PTDI-STTD (Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Keuangan dan Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Pusat Pembangunan Karakter, Unit Penunjang, Kelompok Jabatan Fungsional), Pengangkatan dan Pemberhentian, Dosen dan Tenaga Kependidikan, Taruna dan Alumni, Pengelolaan Sarana Prasarana, Pengelolaan Anggaran, Pengelolaan Kerja Sama.
  4. Sistem Penjaminan Mutu Internal: Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan.
  5. Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan: Kewenangan Direktur menetapkan ketentuan.
  6. Pendanaan dan Kekayaan: Sumber pendanaan dan pengelolaan kekayaan PTDI-STTD.
  7. Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat: Penyelenggaraan Diklat Transportasi Darat.

Statuta ini bertujuan untuk memberikan acuan yang jelas dan komprehensif dalam pengelolaan PTDI-STTD agar dapat menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing di bidang transportasi darat.

(-)

(-)