Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Statuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat

Juga dikenal sebagai: Permenhub 21/2010 · Permenhub No. 21 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 21 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2010Tanggal Penetapan:19 Maret 2010
Sistem Pendidikan NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStatuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku19 Maret 2010
Tanggal Penetapan19 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.27/DL.001/Diklat 2001 Tahun 2001 tentang Statuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) sebagai pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan STTD. Statuta ini mencakup visi, misi, dan tujuan STTD, identitas STTD (kedudukan, lambang, bendera, hymne, mars, dan pakaian seragam), penyelenggaraan pendidikan (kalender akademik, kurikulum, kegiatan ekstra kurikuler, tata cara pembelajaran, penilaian hasil belajar, bahasa pengantar, program pendidikan, jurusan, jenis program studi, ijazah dan sertifikat, penerimaan taruna, penelitian dan pengabdian masyarakat), kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan, organisasi dan tata kerja STTD, pendidik dan tenaga kependidikan, taruna, mahasiswa dan alumni, kerjasama, sarana dan prasarana, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, dan akreditasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembangunan nasional di bidang pendidikan bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. STTD sebagai lembaga pendidikan tinggi di bidang transportasi darat berperan strategis menghasilkan lulusan yang profesional dan andal.

Ketentuan Substansial:

  • Visi STTD adalah menjadi pusat unggulan pendidikan dan pelatihan transportasi darat.
  • Misi STTD meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan kehidupan akademik, dan pembentukan sikap mental peserta didik.
  • Organisasi STTD terdiri dari unsur pimpinan, senat, dewan penyantun, satuan pemeriksa internal, jurusan, kelompok dosen, dan unsur penunjang lainnya.
  • Program pendidikan di STTD diutamakan pada program vokasional dan dapat dikembangkan pada program akademik.

1. Instruktur dan Pengasuh yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya instruktur dan pengasuh berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)