Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api

Juga dikenal sebagai: Permenhub 47/2014 · Permenhub No. 47 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 47 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2014Tanggal Penetapan:24 September 2014
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2014
Tanggal Penetapan24 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, dengan tujuan menetapkan standar pelayanan minimum untuk angkutan orang dengan kereta api.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur standar pelayanan minimum yang harus dipenuhi oleh penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa. Standar ini meliputi fasilitas umum dan pelayanan di stasiun kereta api serta selama perjalanan, termasuk fasilitas untuk penyandang disabilitas, keselamatan, dan kompensasi keterlambatan. Penyelenggara diwajibkan melaksanakan simulasi evakuasi keadaan darurat dan masyarakat berhak memberikan saran terhadap standar pelayanan yang ditetapkan.

(-)

(-)