di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api
Juga dikenal sebagai: Permenhub 47/2014 · Permenhub No. 47 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 47 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, dengan tujuan menetapkan standar pelayanan minimum untuk angkutan orang dengan kereta api.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur standar pelayanan minimum yang harus dipenuhi oleh penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa. Standar ini meliputi fasilitas umum dan pelayanan di stasiun kereta api serta selama perjalanan, termasuk fasilitas untuk penyandang disabilitas, keselamatan, dan kompensasi keterlambatan. Penyelenggara diwajibkan melaksanakan simulasi evakuasi keadaan darurat dan masyarakat berhak memberikan saran terhadap standar pelayanan yang ditetapkan.