Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 48 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan minimum bagi angkutan orang dengan kereta api, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009. Standar ini mencakup keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan baik di stasiun maupun selama perjalanan. Penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian diwajibkan untuk memenuhi standar ini, termasuk menyediakan informasi dan fasilitas keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi penumpang. Selain itu, peraturan ini mengatur hak penumpang atas kompensasi dalam hal keterlambatan perjalanan.