Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api

Juga dikenal sebagai: Permenhub 48/2015 · Permenhub No. 48 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 48 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2015Tanggal Penetapan:20 Februari 2015
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku26 Februari 2015
Tanggal Penetapan20 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2014 tentang Standar pelayanan minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 48 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan minimum bagi angkutan orang dengan kereta api, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009. Standar ini mencakup keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan baik di stasiun maupun selama perjalanan. Penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian diwajibkan untuk memenuhi standar ini, termasuk menyediakan informasi dan fasilitas keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi penumpang. Selain itu, peraturan ini mengatur hak penumpang atas kompensasi dalam hal keterlambatan perjalanan.

1. Sebelum berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan yang baru tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api, maka diberi tenggang waktu 6 (enam) bulan kepada penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyusun dokumen penerapan standar pelayanan minimum dan maklumat pelayanan serta melengkapi fasilitas yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang baru.

1. Penyedia jasa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.