di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1954 tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya
Juga dikenal sebagai: PP 41/1954 · PP No. 41 Tahun 1954 · PP Nomor 41 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954 bertujuan untuk meningkatkan jumlah pokok pensiun dan onderstand bagi bekas anggota tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, K.N.I.L., Koninklijke Marine, dan kesatuan-kesatuan bantuan lainnya, serta janda dan anak-anak mereka. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan tingkat pensiun dan onderstand dengan kondisi saat ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1952. Peningkatan ini bervariasi tergantung pada pangkat dan kategori penerima, dengan persentase kenaikan yang berbeda untuk setiap kelompok. Selain itu, peraturan ini juga mengatur batas maksimum pensiun yang dapat diterima oleh janda dari bekas anggota tentara. Kebijakan ini berlaku surut hingga 1 Oktober 1952 dan pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau instansi yang ditunjuk olehnya.