Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1955 tentang Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 72), Tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL Dahulu dan Sebagainya, dan Kepada Janda dan/atau Anaknya

Juga dikenal sebagai: PP 6/1955 · PP No. 6 Tahun 1955 · PP Nomor 6 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1952Tanggal Penetapan:27 Januari 1955
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 72), Tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL Dahulu dan Sebagainya, dan Kepada Janda dan/atau Anaknya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1952
Tanggal Penetapan27 Januari 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1954 tentang kenaikan pensiun dan onderstand yang diberikan kepada para bekas anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL dahulu dan sebagainya, dan kepada janda dan/atau anaknya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1954 terkait kenaikan pensiun dan onderstand bagi bekas anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL, serta janda dan anak-anak mereka. Perubahan ini mencakup penambahan pasal baru yang mengatur kenaikan pensiun bagi janda dan anak yatim/piatu, serta penyesuaian cara perhitungan berdasarkan pasal-pasal yang ada. Selain itu, ditetapkan batasan jumlah kenaikan pensiun agar tidak melebihi jumlah yang ditetapkan untuk golongan prajurit yang lebih tinggi. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan peralihan untuk memastikan transisi yang lancar dari peraturan sebelumnya.

1. Dalam melaksanakan pasal 1 ayat (1) dan pasal 5 peraturan ini, jumlah kenaikan pensiun dan/atau onderstand terus-menerus bagi bekas Prajurit II Darat, Kelasi II Laut dan Prajurit Udara II, tidak boleh melebihi dari jumlah yang ditetapkan bagi bekas Prajurit I Darat, Kelasi I Laut dan Prajurit Udara I. 2. Selanjutnya jumlah kenaikan pensiun bagi janda dan/atau onderstand bagi anak yatim/piatu dari mendiang suami/ayahnya Prajurit II Darat, Kelasi II Laut dan Prajurit Udara II, tidak boleh melebihi dari jumlah yang ditetapkan bagi janda dan/atau anak yatim/piatu dari mendiang suami/ayahnya (Prajurit I Darat, Kelasi I Laut dan Prajurit Udara I); begitu pula jumlah kenaikan pensiun bagi mereka dari mendiang suami/ayahnya (Prajurit II/I Darat, Kelasi II/I Laut dan Prajurit Udara II/I), tidak boleh melebihi dari jumlah yang ditetapkan bagi mereka dari mendiang suami/ayahnya (Kopral Darat/Laut/Udara).

(-)