di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1958 tentang Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan dan Pengubahan.
Juga dikenal sebagai: PP 53/1958 · PP No. 53 Tahun 1958 · PP Nomor 53 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pensiun dan onderstand bagi bekas pegawai negeri dan anggota tentara, termasuk janda dan anak yatim/piatu dari anggota TNI yang gugur atau meninggal dunia dalam dinas. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kenaikan biaya hidup dan memenuhi tuntutan pihak berkepentingan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1954, termasuk perubahan pada lampiran dan penambahan pasal baru yang mengatur kenaikan sokongan bagi janda dan anak yatim/piatu. Selain itu, ditetapkan bahwa jumlah pensiun atau onderstand tidak boleh kurang dari Rp. 25,- per bulan.