Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 88 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 88/2015 · PERPRES No. 88 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2015Tanggal Penetapan:31 Juli 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 2015
Tanggal Penetapan31 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di Kementerian Pertahanan, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau bekerja di luar Kementerian Pertahanan. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan dibayarkan mulai Mei 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri PANRB. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan mendapatkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor oleh Menteri Pertahanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

(-)

(-)