di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 74/2010 · PERPRES No. 74 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2010
Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini menetapkan pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai Kementerian Pertahanan, yang meliputi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bekerja penuh di Kementerian Pertahanan. Tunjangan kinerja ini diberikan setiap bulan dan diatur berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional serta hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, dinonaktifkan, atau tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Pertahanan.